Artikel ini membahas pertanyaan apakah harta gono-gini dapat dibagi dalam perceraian jika anak-anak berusia di bawah 21 tahun. Artikel ini dimulai dengan pertanyaan dari seorang istri yang suaminya mengajukan perceraian dan ingin membagi rumah mereka yang hanya satu, sementara dia menganggur dan rumah itu adalah tempat tinggal anak-anak mereka. Artikel ini menjelaskan bahwa menurut Pasal 97 KHI, baik suami maupun istri berhak atas setengah dari harta bersama, tetapi ini mungkin tidak berlaku jika anak-anak berusia di bawah 21 tahun.
Mengacu pada aturan terbaru dalam SEMA No. 1 tahun 2022, artikel ini menjelaskan bahwa jika harta bersama adalah satu-satunya tempat tinggal anak-anak, pembagian harta dapat diberikan, tetapi pelaksanaan pembagian akan ditunda sampai anak-anak berusia 21 tahun atau menikah. Peraturan ini memprioritaskan kepentingan terbaik anak, memastikan mereka memiliki lingkungan rumah yang stabil selama masa pertumbuhan mereka.
Artikel ini diakhiri dengan menawarkan layanan konsultasi hukum terkait pembagian harta dan hak anak di Pengadilan Agama. Informasi kontak, termasuk nomor telepon/WhatsApp dan alamat email, disediakan bagi mereka yang mencari bantuan hukum. Legal Keluarga menawarkan layanan dalam berbagai masalah hukum keluarga, termasuk perceraian, hak asuh anak, warisan, dan perjanjian pranikah.